Motto

"MEMBACA UNTUK MENULIS, MENULIS UNTUK DIBACA"

Minggu, 15 Juli 2012

ASPEK HUKUM LEMBAGA KEUANGAN BANK

ASPEK HUKUM LEMBAGA KEUANGAN BANK

oleh:
Mushlih Candrakusuma



PENDAHULUAN

Lembaga perbankan sebagai salah satu lembaga keuangan mempunyai nilai strategis dalam kehidupan perekonomian suatu Negara. Lembega tersebut dimaksudkan sebagai perantara pihak-pihak yang mempunyai kelebihan dana (surplus of fund) dengan pihak-pihak yang kekurangan dan memerlukan dana (lack of fund). Dengan demikian perbankan akan bergerak dalam kegiatan pengkreditan dan berbagai jasa yang diberikan, bank melayani kebutuhan pembiayaan serta melancarkan mekanisme system pembayaran bagi semua sector perekonomian.
Dinamika perkembangan lembaga perbankan yang terus berkembang dipengaruhi oleh hokum positif yang mengatur lembaga perbankan, yang secara langsung maupun tak langsung memberi pengaruh terhadap bentuk dan kegiatan lembaga perbankan di suatu tempat. Hal tersebut dapat kita rasakan dalam kehidupan kegiatan perbankan di Indonesia dengan munculnya peraturan-peraturan yang ditujukan untuk lembaga perbankan yang begitu gencar dikeluarkan oleh pemerintah.
Gencarnya pembentukan hokum perbankan saat ini adalah bentuk upaya penyempurnaan terhadap hokum yang telah ada. Hal ini dimaksudkan agar perbankan di Indonesia memiliki landasan gerak yang kokoh yang membawa ke arah sikap yang lebih tanggap terhadap perkembangan pembangunan nasional, sehingga perbankan nasional mampu menjadi pelaku pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta berperan dalam meningkatkan taraf hidup rakyat banyak, serta berperan dalam rangka peningkatan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional. Dengan demikian peranan perbankan nasional dapat terwujud secara lebih nyata dalam rangka mewujudkan masyarakat adil makmur berdasar pancasila dan UUD ’45.


PEMBAHASAN

A. Pengertian Lembaga Keuangan Bank
Istilah bank berasal dari bahasa Itali yaitu Banko yang pada awalnya merupakan kegiatan para penukar uang (money-changer) di pelabuhan-pelabuhan yang banyak kelasi kapal dan para wisatawan yang dating dan pergi. Mulanya kegiatan ini dilakukan denagan cara meletakkan uang penukar di atas meja di tempat-tempat umum. Meja tempat meletakkan uang itulah yang disebut Banko.
Dengan demikian istilah bank merupakan pengmbangan lebih lanjut dari istilah banko yang sebenarnya dimaksudkan sebagai symbol bagi alat penukaran. Menurut UU no. 7 tahun 1992 tentang perbankan, yang dimaksud dengan Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. (pasal 1 angka 1).
Dari definisi tersebut dapat dikemukakan bahwa bank merupakan perusahaan yang memperdagangkan utang piutang baik yang berupa uang sendiri maupun uang maupun uang masyarakat, dan memperedarkan uang tersebut untuk kepentingan umum.
Definisi bank menurut UU no. 14/1967 pasal 1 tentang pokok-pokok perbankan adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa, seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga, membiayai usaha perusahaan-perusahaan dan lain-lain.
Dilihat dari fungsinya, terdapat berbagai macam definisi tentang bank yang terbagi menjadi tiga kelompok:
1. Bank sebagai penerima kredit. Dalam pengertian ini bank menerima uang serta dana-dana dari masyarakat dalam bentuk:
a. simpanan / tabungan yang dapat diminta dan diambil kembali setiap saat.
b. deposito berjangka yang merupakan tabungan / simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan setelah jangka waktu yang telah ditentukan habis.
c. simpanan dalam rekening koran / giro atas nama si penyimpan giro, yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan menggunakan cek, bilyet giro atau perintah tertulis pada bank.
Pengertian ini mencerminkan bahwa bank melaksanakan operasi perkreditan secara pasif dengan menghimpun uang dari pihak ketiga.
2. Bank sebagai pemberi kredit. Hal ini berarti bank melaksanakan operasi perkreditan secara aktif, tanpa mempermasalahkan apakah kredit itu berasal dari deposito / tabungan yang diterimanya atau bersumber ada penciptaan redit yang dilakukan oleh bank itu sendiri.
3. Bank sebagai pemberi kredit bagi masyarakat melalui sumber yang berasal dari modal sendiri, simpanan / tabungan masyarakat maupun melalui penciptaan uang bank.
B. Hukum Perbankan
Hukum perbankan Indonesia adalah sebagai hokum yang mengatur masalah-masalah perbankan yang berlaku sampai sekarang di Indonesia. Dengan demikian akan dibicarakan aturan-aturan perbankan yang positif masih berlaku sampai saat ini. Hokum perbankan adalah sekumpulan peraturan hokum yang mengatur kegiatan lembaga keuangan bank meliputi segala aspek, dilihat dari segi esensi dan eksistensinya, serta hubungannya dengan bidang kehidupan yang lain.
Dari rumusan tersebut akan terungkap bahwa pengaturan di bidang perbankan akan menyangkut:
1. Dasar-dasar perbankan, yaitu menyangkut asas-asas kegiatan perbankan.
2. Kedudukan hokum pelaku di bidang perbankan.
3. Kaidah-kaidah perbankan yang secara khusus memperhatikan kepentingan umum.
4. Kaidah-kaidah yang menyangkut struktur organisasi.
5. Kaidah-kaidah yang mengarahkan kahidupan perekonomian berupa kemampuannya untuk mewujudkan tujuan-tujuan yang hendak dicapai melalui organisasi.
6. Keterkaitan hokum yang secara logis berhubungan antara satu sama lain.
Hokum perbankan ini merupakan suatu system, yaitu satu kesatuan yang bersifat kompleks yang terdiri dari bagian-bagian yang bekerja sama secara aktif mncapai tujuan pokok dari kesatuannya. Dengan demikian Hukum Perbankan yang merupakan satu system akan mengandung pengertian-pengertian dasar berupa orientasi kepada tujuan serta berinteraksi dengan system yang lebih besar.
C. Sumber Hukum Perbankan di Indonesia
Sumber hokum perbankan di Indonesia menyangkut sumber hokum formal dan sumber hokum material. Sumber hokum dalam arti material adalah sumber hokum yang menentukan isi hokum itu sendiri. Seorang ahli perbankan akan cenderung menyatakan bahwa kebutuhan-kebutuhan terhadap lembaga perbankan dalam suatu masyarakat itulah yang menimbulkan isi hokum yang bersangkutan.
Sedangkan untuk sumber hokum formal di Indonesia, kita akan selalu menempatkan UUD 1945 sebagai sumber utamanya. Urutan sumber hokum formal mengenai perbankan adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Dasar 1945 (terutama pasal 33)
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, terutama mengenai Garis-Garis Besar Haluan Negara
3. Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan
4. Undang-Undang No. 13 tahun 1968 tentang Bank Sentral
5. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
6. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, dan UU Kepailitan
7. Peraturan Pemerintah
8. Surat Keputusan Presiden
9. Instruksi Presiden
10. Surat Keputusan Menteri Keuangan
11. Surat Edaran Bank Indonesia
12. Peraturan lainnya yang berhubungan erat dengan kegiatan perbankan.
D. Jenis dan Macam Lembaga Perbankan
Berdasarkan Undang-Undang No. 14 tahun 1967 terdapat berbagai jenis bank. Melihat praktek operasional perbankan yang ada, kita dapat membedakan jenis-jenis bank. Jenis bank secara toeritis ditentukan dari segi fungsi, kepemilikan dan dari segi penciptaan uang giral.
Dari segi fungsi dan tujuan usahanya, ada empat jenis bentuk bank, yaitu:
a. Bank Sentral (Central Bank), adalah bank yang dapat bertindak sebagai bankers bank pimpinan penguasa moneter yang mendorong dan mengarahkan semua bank yang ada. Yang berfungsi sebagai bank sentral disini adalah Bank Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan yang didirikan berdasarkan Undang-Undang No. 13 tahun 1968.
b. Bank Umum (Comercial Bank), yaitu bank milik Negara, swasta maupun koperasi yang dalam pengumpulan dananya menerima simpanan dalam bentuk giro, deposito serta tabungan dan dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka panjang. Disebut bank umum karena bank tersebut mendapatkan keuntungan dari selisih bunga yang diterima dari peminjam dengan yang dibayarkan oleh bank kepada depositor (spread).
c. Bank Tabungan (Saving Bank), ialah bank yang dalam pengumpulan dananya menerima simpanan dalam bentuk tabungan serta dalam usahanya memperbungankan dananya dalam bentuk kertas berharga.
d. Bank Pembangunan (Development Bank), yaitu bank yang dalam pengumpulan dananya menerima simpanan dalam bentuk deposito dan atau mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan panjang, sedangkan dalam dalam usahanya memberikan kredit jangka panjang dan menengah di bidang pembangunan.
e. Bank Desa (Rural Bank), yaitu bank yang menerima simpanan dalam bentuk uang dan natura (padi, jagung dsb) dan dalam usahanya memberikan kredit jangka pendek dalam bentuk uang maupun dalam bentuk natura kepada sector pertanian dan pedesaan.
Dari segi kepemilikannya, kita mengenal ada empat jenis, yaitu:
a. Bank Milik Negara, yang terdiri dari:
 Bank Indonesia (UU No. 13 1968)
 Bank-bank Umum Milik Negara yang terdiri dari: Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Bumi Daya (BBD), Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Ekspor Impor Indonesia (Bank Eksim).
 Bank Tabungan Negara (BTN)
 Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo)
b. Bank Milik Pemerintah Daerah, yaitu bank-bank pembangunan daerah yang terdapat pada setiap daerah tingkat I. Bank ini didirikan berdasarkan Undang-Undang No. 13 tahun 1962.
c. Bank-Bank Milik Swasta, yang terbagi menjadi tiga macam:
 Bank-bank milik swasta nasional, yaitu bank-bank yang seluru sahamnya dimiliki warga Negara Indonesia atau badan-badan hokum yang peserta dan pemimpinnya terdiri atas warga Negara Indonesia. Pendirian bank-bank milik swasta berdasarkan SK Men.Keu. No. Kep/603/M/IV/12/1968 tanggal 18-12-1968.
 Bank-bank milik swasta asing, yaitu bank-bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga Negara asing atau badan-badan hokum yang peserta dan pemimpinnya terdiri atas warga Negara asing. Bank ini didirikan berdasarkan SK Men.Keu. No. 034/MK/IV/2/1968 tanggal 20-02-1968.
 Kerja sama antara bank swasta nasional dan swasta asing, yaitu gabungan bank swasta nasional dengan swasta asing yang disebut Bank Perdagangan Indonesia (Perdania), yang didirikan pada tanggal 26-09-1965 bedasar SK Men.Keu. No. J. A. 5/15/11.
d. Bank Koperasi, yaitu bank yang modalnya berasal dari perkumpulan-perkumpulan koperasi. Bank koperasi didirikan berdasarkan SK Men.Keu. No. Kep. 800/MK/IV/II/1969 tanggal 22-11-1969 dan Surat Keputusan Bersama Gubernur Bank Indonesia dan Mentranskop No. 19a/GBI/72 per 350/KPTS/MENTRANSKOP/192 tanggal 16-08-1972. Dewasa ini terdapat sebuah bank umum koperasi yaitu Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN), yang diresmikan 1987.
Sedangkan dilihat dari segi penciptaan uang giral, terdapat dua jenis bank, yaitu:
a. Bank Primer, yaitu bank yang dapat menciptakan uang giral melalui simpanan masyarakat yang ada padanya yaitu simpanan likuid dalam bentuk giro. Yang tergolong dalam bank primer adalah:
 Bank Sirkulasi (Bank Sentral), yang dapat menciptakan kredit dalam bentuk uang kertas bank dan uang giral.
 Bank Umum, bank yang dapat menciptakan uang giral.
b. Bank Sekunder, yaitu bank-bank yang tidak bisa menciptakan uang melalui simpanan masyarakat yang apa adanya, bank ini hanya bertugas sebagai perantara dalam menyalurkan kredit.
E. Usaha Bank
Kegiatan usaha perbankan umumnya adalah pengumpulan dana, pemberian kredit, bank garansi, menyewakan tempat penyimpanan barang-barang berharga (save deposit box), melakukan kegiatan dalam valas, melakukan kegiatan penyertaan modal dan bertindak sebagai pendiri dan pensiun lembaga keuangan, dan trust atau kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan kontrak.
Ketentuan perbankan Indonesia menentukan usaha bank, harus sesuai dengan jenis bank, yaitu bahwa jenis bank menentukan kegiatan usaha yang dapat dilakukannya maka kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh Bank Umum akan banyak berbeda dengan usaha yang dapat dilakukan oleh BPR. Pasal 6 UU Perbankan 1992 menentukan bahwa usaha bank umum meliputi:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2. Memberi kredit.
3. Menerbitkan surat pengakuan hutang
4. Membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya.
5. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah.
6. Menempatkan dana, meminjam dana atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.
7. Menerima pembayaran atas tagihan surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak lain.
8. Meneyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat bergarga.
9. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
10. Melakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
11. Membeli melalui pelelangan agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.
12. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat.
13. Menyediakan pembiayaan dari bagi nasabah berdasarkankan prinsip bagi hasil.
14. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang dan peraturan perundangan yang berlaku.


KESIMPULAN

Perbankan adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa, seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga, membiayai usaha perusahaan-perusahaan dan lain-lain. Hokum perbankan adalah sekumpulan peraturan hokum yang mengatur kegiatan lembaga keuangan bank meliputi segala aspek, dilihat dari segi esensi dan eksistensinya, serta hubungannya dengan bidang kehidupan yang lain.
Sumber hokum perbankan di Indonesia menyangkut sumber hokum formal dan sumber hokum material. Sumber hokum dalam arti material adalah sumber hokum yang menentukan isi hokum itu sendiri. Seorang ahli perbankan akan cenderung menyatakan bahwa kebutuhan-kebutuhan terhadap lembaga perbankan dalam suatu masyarakat itulah yang menimbulkan isi hokum yang bersangkutan. Sedangkan untuk sumber hokum formal di Indonesia, kita akan selalu menempatkan UUD 1945 sebagai sumber utamanya.
Kegiatan usaha perbankan umumnya adalah pengumpulan dana, pemberian kredit, bank garansi, menyewakan tempat penyimpanan barang-barang berharga (save deposit box), melakukan kegiatan dalam valas, melakukan kegiatan penyertaan modal dan bertindak sebagai pendiri dan pensiun lembaga keuangan, dan trust atau kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan kontrak.


DAFTAR PUSTAKA

Lubis, Suhrawardi K. Hukum Ekonomi Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2000.
Suyatno,Thomas. Kelembagaan Perbankan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003.
Djumhana, Muhammad. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bhakti, 1993.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

good article